Standar 3-5 hari kerja setelah submit. Bisa lebih lama kalau perlu visit lapangan atau dokumen kurang lengkap. Anda bisa pantau status di halaman /cek-status (tanpa login) atau Akun Saya → Pendaftaran Saya.
Apa kalau dokumen tidak lengkap atau ada salah?
Verifikator akan kembalikan ke status 'Perlu Revisi' dengan catatan apa yang harus diperbaiki. Anda bisa edit lagi via halaman 'Pendaftaran Saya' lalu submit ulang. Tidak perlu daftar dari awal.
Bisa daftar lebih dari 1 usaha?
Ya. Setiap pendaftaran terpisah dengan nomor unik (mis. REG-UMKM-2026-0001). Cocok kalau Anda punya UMKM dan Koperasi sekaligus.
NIK saya sudah pernah dipakai. Apa boleh?
Boleh. Sistem track per pendaftaran, bukan per NIK. Satu NIK bisa muncul di beberapa pendaftaran (mis. Anda pemilik UMKM A dan co-owner UMKM B). Sistem hanya menolak duplikat NIK dalam satu pendaftaran yang sama.
Apakah data saya aman?
Data tersimpan di server Pemkab Malinau dengan enkripsi. Hanya verifikator Disperindag dan PTSP yang bisa lihat data sensitif seperti NIK pemilik. Direktori publik hanya menampilkan info ringkas usaha (nama, alamat, kontak), tidak NIK.
Bagaimana cara mengubah data setelah disetujui?
Setelah disetujui, edit data dilakukan via 'Akun Saya' → 'Pendaftaran Saya' → buka detail. Beberapa field hanya bisa diubah admin (mis. status). Kalau ada perubahan major, hubungi Disperindag langsung di disperindag@malinau.go.id.
Pertanyaan Anda belum terjawab?
Hubungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malinau untuk informasi lebih lanjut.