Memuat...
Memuat...
Panduan lengkap untuk daftarkan UMKM, IKM, atau koperasi Anda di Disperindag Malinau.
Pengantar
Si Pendataan adalah sistem resmi Pemerintah Kabupaten Malinau untuk mendata pelaku usaha, UMKM, IKM, dan koperasi, agar tampil di direktori publik dan bisa diakses lewat berbagai layanan dinas. Pendaftaran gratis, dilakukan online, dan berlaku seumur usaha (selama Anda update data secara berkala).
Setelah disetujui Disperindag, usaha Anda akan terdata resmi di sistem dan muncul di direktori publik. Kalau Anda juga sudah punya NIB dan izin di OSS RBA, PTSP akan verifikasi tambahan supaya usaha Anda terverifikasi penuh dan bisa ikut promosi/marketplace yang dikelola Pemkab.
Siapa yang boleh mendaftar
Usaha mikro, kecil, dan menengah, perdagangan, jasa, atau produksi rumahan.
Toko kelontong, warung makan, jasa cuci motor, rumah produksi keripik.
Industri kecil/menengah, usaha manufaktur dengan tenaga kerja & investasi tertentu.
Pabrik penggilingan padi, kerajinan rotan, pengolahan ikan asap.
Badan usaha berbadan hukum koperasi, primer atau sekunder.
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Serba Usaha.
Syarat
Pastikan Anda punya data dan dokumen ini sebelum mulai mengisi form.
Dokumen
Format: PDF, JPG, PNG, atau WebP. Maksimal 10MB per file.
| Dokumen | UMKM | IKM | Koperasi |
|---|---|---|---|
| KTP Pemilik / Pengurus | * | * | * |
| Foto tempat usaha | Disarankan | Wajib | Disarankan |
| Surat keterangan dari desa/kelurahan | Disarankan | Wajib | Disarankan |
| Akta pendirian | - | - | * |
| NPWP usaha | Opsional | Opsional | Opsional |
| NIB / izin usaha (OSS) | Opsional | Opsional | Opsional |
Daftar lengkap jenis dokumen yang berlaku untuk pendaftaran Anda akan ditampilkan di Step 5 wizard, sesuai jenis usaha yang dipilih.
Langkah-langkah
Wizard akan memandu Anda step-by-step. Draft tersimpan otomatis, bisa lanjut kapan saja.
Klik tombol 'Mulai Pendaftaran' di bawah. Anda akan diarahkan ke SSO Malinau untuk login. Belum punya akun? Daftar dulu di sso.malinau.go.id.
Pilih salah satu: UMKM, IKM, atau Koperasi. Pilihan tidak bisa diubah setelah draft dibuat, jadi pastikan sesuai.
Lengkapi nama usaha, alamat (kecamatan + desa pilih dari dropdown), telepon, email. Wizard pandu Anda step demi step.
UMKM/IKM: tambahkan pemilik dengan NIK 16 digit. Koperasi: tambahkan pengurus, harus ada minimal 1 KETUA. Pilih kode KBLI dari pencarian, minimal 1 kode.
Upload dokumen sesuai checklist yang muncul di Step 5. Yang ditandai * wajib di-upload sebelum submit.
Periksa kembali data Anda di tab Review. Kalau sudah benar, klik 'Submit Pendaftaran'. Status berubah jadi 'Menunggu Verifikasi'.
Apa yang terjadi?
Verifikasi Data Disperindag (3-5 hari kerja), verifikator review data dan dokumen Anda. Mungkin ada visit lapangan untuk konfirmasi fisik usaha.
Hasil verifikasi, kalau data lengkap & valid: usaha Anda DISETUJUI dan tampil di direktori publik dengan status TERDATA. Kalau perlu perbaikan: status berubah jadi 'Perlu Revisi' dengan catatan apa yang harus diperbaiki, Anda bisa edit lagi via 'Pendaftaran Saya' lalu submit ulang.
Pemeriksaan NIB oleh PTSP (opsional), kalau Anda sudah punya NIB dari OSS RBA, PTSP akan mencocokkan datanya. Langkah ini bukan untuk mengurus izin OSS. Setelah selesai, status usaha Anda jadi TERVERIFIKASI PENUH dan bisa ikut marketplace/promosi yang dikelola Pemkab.
💡 Sudah submit? Pantau status pendaftaran Anda di /cek-status tanpa perlu login. Cukup masukkan nomor pendaftaran Anda.
FAQ
Klik tombol di bawah untuk masuk ke wizard pendaftaran. Draft tersimpan otomatis, Anda bisa lanjut kapan saja.